Pihaknya juga menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana operasional mencurigakan karena banyak pengeluaran yang tidak disertai bukti.
“Ini (kwitansi belanja makan dan minum) nanti akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ribuan kwitansi, bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” lanjut Alex.
Baca juga: Penyebab Meninggalnya Lukas Enembe hingga Detik-detik Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Fahmi Ramadhan/Ashri Fadilla)
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia.