Pada awal Desember 2023 ini, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini, Sempat Beredar Hoaks Meninggal Dunia Tahun Lalu
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: KPK Buka Suara soal Status Penahanan Lukas Enembe: Dibantarkan Sejak Akhir Oktober
Lukas Enembe Sempat Bantah Lalukan Suap dan Gratifikasi
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebelumnya membantah bahwa dirinya telah melakukan kasus suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bahkan Lukas juga tak segan mengklaim bahwa dirinya merupakan sosok gubernur yang clean and clear.
Hal itu diungkapkan Lukas pada saat membacakan nota pembelaanya yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Petrus Balla Pattyona di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ucap Lukas.
Baca juga: KPK Benarkan Kabar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal
Terkait hal ini, Lukas menilai bahwa dirinya merasa dituduh lewat dakwaan telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Direktur Tabi Papua Rijatono Lakka senilai Rp Rp 25.958.352.672,00 (25 Miliar).