"Terperiksa adalah seorang laki-laki berusia 56 tahun, sadar penuh dan kooperatif," kata Jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan kesehatan second opinion Lukas di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Saat itu, IDI menyampaikan Lukas memiliki riwayat penyakit stroke non-pendarahan hingga gagal ginjal kronik stadium 5.
Berikut ini hasil pemeriksaan dalam yang dilakukan IDI terhadap Lukas saat itu:
- Riwayat stroke non-pendarahan dengan gejala sisa;
- Diabetes melitus tipe 2 terkontrol tanpa obat;
- Hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung;
- Penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus.
Dianjurkan hemodialisis, tapi Lukas dan keluarganya tidak merespons;
- Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia ringan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda Shakti/Pravitri Retno W)