TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho mengungkapkan detik-detik meninggalnya Lukas di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Menurut keterangan dari keluarga, Lukas Enembe sempat meminta untuk berdiri sebelum meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,” kata Antonius dikutip dari Kompas.TV.
“Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas. Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.
Baca juga: Pengacara: Lukas Enembe Cuci Darah 15 Kali Sebelum Meninggal
Pianus mengklaim sikap Lukas Enembe yang minta berdiri menunjukkan bahwa ia kuat dan tidak bersalah.
Setelah mengetahui Lukas Enembe tidak bernapas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.
“Sudah diberikan tindakan namun Bapak sudah meninggal,” kata Antonius menirukan keterangan Bapak Pianus.
Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) besok malam.
Sebagai informasi, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Ia dirawat di rumah sakit karena sedang sakit.
Selama menjalani proses hukum, Lukas Enembe beberapa kali mengeluh sakit.
Beberapa penyakit yang diklaim diderita Lukas yakni stroke, penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi.
Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding dari Lukas dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Pada tingkat sebelumnya, Lukas Enembe dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.