Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Ashri Fadilla, Triyo Handoko, Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari/Hendrik Rikarsyo Rewapatara)
Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe