News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jenazah Lukas Enembe akan Tiba di Papua Kamis Pagi, Pengamanan di Bandara Sentani Ditingkatkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukas Enembe saat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Otoritas Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura meningkatkan pengamanan jelang kedatangan jenazah Lukas Enembe.

"Sampai saat ini situasi masih aman-aman saja."

"Kami imbau warga untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, besok akan ada pengamanan."

"Kami harap kedatangan jenazah almarhum berjalan baik hingga ke rumah duka," kata Frederickus.

Bandara Sentani Tetap Beroperasi

Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, menyampaikan pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan.

Sehingga, kata dia, penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi

Dalam pengamanan ini, Lanud Silas Papare memastikan bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.

"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib."

"Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."

"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ujar Indan, Rabu, masih dari Tribun-Papua.com.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta saat menjalani perawatan pada Selasa (26/12/2023).

Meninggalnya Lukas Enembe secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB.

Hal itu diinformasikan oleh KPK, pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas Enembe semasa hidupnya.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Lukas Enembe Berakhir tapi Negara Bisa Tuntut Ganti Rugi

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023). (Warta Kota)

Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini