Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Baca juga: Datangi Rumah Duka, Pj Gubernur Papua Janji Siapkan Pesawat Khusus untuk Lukas Enembe dan Keluarga
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lukas Enembe juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Otoritas Bandara Sentani Tingkatkan Pengamanan Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)
Berita lain terkait Lukas Enembe Meninggal Dunia