Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU.
Sementara itu, ada pula kader PDIP Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.
Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan: Saya Berharap Harun Masiku Segera Ditangkap
Adapun tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang memboyong sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, KPK tak berhasil menangkap Harun Masiku.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK.
Wahyu yang pernah terjerat dalam kasus ini lantaran menerima suap berharap Harun Masiku segera ditangkap KPK.
"Kita berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," tandas Wahyu.