Pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dengan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau kantor kelurahan/desa masing-masing.
Seluruh dokumen pendaftaran dapat diantar langsung kr Sekretariat Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing atau via email.
Dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu asli dan satu fotokopi.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)