TRIBUNNEWS.COM - DPR menganggarkan penyewaan 120 mobil golf listrik sebesar Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di website Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada Jumat (5/1/2024), kode RUP proyek ini adalah 45985978.
Adapun per unit mobil golf listrik itu dianggarkan sebesar Rp 18 juta.
Selain itu, penyewaan ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Sumber Dana: APBN 2024. Uraian Pekerjaan: Sewa Mobil Golf Listrik (120 unit, @18000000)," demikian tertulis dalam SiRUP LKPP tersebut.
Lalu pada tabel lokasi pekerjaan tertera bahwa proyek ini bakal diperuntukan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI yaitu Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 1, Jakarta Pusat.
Baca juga: DPR Minta KAI Libatkan KNKT Ungkap Penyebab Kecelakaan KA Turangga Vs KA Lokal Baraya
Sementara pemanfaatan sewa mobil golf listrik dilakukan selama setahun yaitu Januari-Desember 2024.
Sedangkan pemilihan penyedia direncanakan pada bulan ini.
"Jadwal Pemilihan Penyedia: Januari 2024," demikian tertulis dalam keterangan di proyek tersebut.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar untuk memberikan penjelasan terkait urgensi dari penganggaran sewa mobil golf listrik ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)