8. NIMAS PANDANWANGI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
9. MAULIA HASNA SABILLA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
10. MANGISI BELLA REBEKKA SILITONGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
11. CHRISTINE REBECCA FEBIANI BR SINAGA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
12. YOSUA CHRISTIAN PURBA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi)
13. ABDULLAH ALFARUQI
Alasan: Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
14. RENITA SHELVIANA SANDRA
Alasan: Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan.
15. PERMONO AJI
Alasan: Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Untuk nama-nama lain beserta alasannya, dapat dilihat melalui situs rekrutmen.kpk.go.id atau klik link di bawah ini:
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Pengumuman Pembatalan Kelulusan CPNS KPK 2023: LINK
Dengan adanya pengumuman ini, maka pelamar dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Mereka tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 serta tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya.
Adapun ketentuan berdasar Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 yang tidak dipenuhi pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan adalah: