1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. meninggal dunia
PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)