News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK membatalkan kelulusan 23 pelamar CPNS 2023 setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS. Ini daftar nama dan alasannya.

1. Pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan bahwa Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

2. Pasal 17 disebutkan bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

b. surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

3. Pasal 53 disebutkan dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:

a. mengundurkan diri;

b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;

c. terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;

d. tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau

e. meninggal dunia

PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini