"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," ucapnya.
Aksi tersebut terbongkar karena korban mengeluhkan adanya rasa sakit di bagian kemaluan kepada orangtuanya.
"Awal terbongkarnya kita mendapati laporan dari orangtua korban karena si korban ini mengeluh sakit pada saat membuang air kecil," jelasnya.
Selama kenal dengan korban kurang lebih satu tahun, tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan pencabulan.
"Sudah bebrrapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban korban lain yang dilakukan oleh tersangka," tuturnya.
Adapun dalam melakukan aksinya, tersangka mengiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu untuk korban agar tidak melaporkan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.