Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor atau match fixing Liga 2 Indonesia, Vigit Waluyo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (17/1/2023) malam.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (17/1/2024).
Selain Vigit, ada enam orang tersangka lain yang juga dilimpahkan oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap bersama Vigit.
Baca juga: Berikan Dua Jempol, Jokowi Puji Pemberantasan Mafia Bola oleh Polri: Teruskan!
Kemudian, Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi selaku penerima suap yang juga merupakan pihak wasit.
"Karena tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," jelasnya.
Baca juga: Maruarar Sirait Berharap Tekad Memutus Praktek Mafia Bola Tidak Hanya Runcing Di Awal
Dalam kasus ini, masih ada satu orang tersangka lainnya yang masih dicari keberadaannya.
Vigit Waluyo Aktor Intelektual
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pesepakbolaan Indonesia.
Sigit menyebut jika sosoknya itu berinisial VW atau yang lebih dikenal dengan Vigit Waluyo yang dulu pernah terjerat hukum dan sekarang berhasil kembali diungkap.
"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Adapun peran Vigit sendiri yakni melobi wasit dalam kasus tersebut.
Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.