News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasih Izin Impor Gula Over Kuota Seret Oknum Pejabat Kemendag dan Bea Cukai

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini