Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespon soal masa jabatan MKMK yang hanya setahun yang dikritisi pakar.
Pakar menilai masa jabatan setahun MKMK itu tidak proporsional. Bahkan tidak setengah dari masa jabatan hakim MK.
"Tidak apa-apa justru saya senang kalau setahun," kata Palguna di Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Ia menilai masa jabatan setahun itu, paling tidak kewajiban dari anggota MKMK saat ini berusaha untuk meletakkan pondasi bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penerima laporan atau temuan.
"Sekaligus hukum acara yang lebih baik dari yang sudah ada. Sehingga nanti siapa pun yang menjadi anggota MKMK dia tinggal berjalan idealnya seperti itu," jelasnya.
Adapun terkait kekhawatiran atas transisi masa jabatan anggota MKMK di tengah sengeketa pemilu nantinya. Menurut Palguna itu tidak masalah jika nantinya sudah ada SOP yang jelas.
"Itu tidak masalah. Jika nanti SOP sudah jelas dan hukum acaranya sudah lebih baik. Tidak ada masalah menurut saya," tegasnya.
Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari kritis masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya setahun.
Menurutnya masa jabatan hanya setahun itu, tidak membuat MKMK layak disebut sudah dipermanenkan.
"Ini permanen tapi tidak permanen. Mereka (Anggota MKMK) terbatas hanya satu tahun," kata Feri dihubungi Kamis (28/12/2023).
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.
"Ini akan menimbulkan proses transisi yang luar biasa yang mana nanti di masa akhir jabatan MKMK. Ternyata ada laporan, sehingga akan terjadi perdebatan baru karena MKMK berakhir tetapi perkara masuk," jelasnya.