Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Nilai tersebut muncul karena tim penyidik Kejaksaan Agung bersama BPKP menduga adanya total loss dalam proyek strategis nasional ini.
Artinya, nilai kerugian diperkirakan sama dengan nilai proyek.
"Proyek ini dianggarkan APBN Rp1,3 triliun dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan kemungkinan kerugian melihat total loss," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan fakta bahwa adanya pemindahan jalur eksisting dari jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Padahal jalur-jalur yang ditetapkan sudah melalui feasibility studi atau studi kelayakan namun studi kelayakan tersebut tak diindahkan sehingga hasilnya, terdapat kerusakan parah di sejumlah titik.
"Pelaksanaan proyek tidak mengindahkan feasibility study serta penetapan jalur trace oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Balai Perkeretaapian Medan telah memindahkan jalur yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dengan jalur eksisting, sehingga jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik," kata Kuntadi.
Kemudian dalam perkara ini, terdapat modus memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil bertujuan agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi.
Sejauh ini, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.