Dalam percakapan Whatsapp ini, Dadan memberi tahu Yosep bahwa eksekusi Budiman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang akan segera dilakukan.
Koneksinya dengan pihak Kejaksaan membuatnya yakin dapat mendorong eksekusi tersebut dilaksanakan secepat mungkin.
Dadan pun mengklaim Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang dapat membantu percepatan eksekusi Budiman.
"Masuk penjara dulu dia bang. Tapi saya sudah telpon Kajari minta langsung dieksekusi setelah putusan turun. Pokoknya aman bang. Kalau Kajarinya insya Allah aman," kata jaksa penuntut umum membacakan chat Whatsapp Dadan.
Sedangkan terkait Wakil Jaksa Agung, Yosep berencana meminta bantuan Dadan terkait pengurusan perkara senilai Rp 1 triliun.
Dadan pun membuka peluang kepengurusan perkara tersebut ke depannya.
"Iya siap bang. Nanti setelah lebaran saya minta tolong yang 1 T," kata Yosep dalam pesan Whatsapp yang dibacakan jaksa penuntut umum.
"Wakil Jaksa Agung sekarang aman. Insya Allah bisa kolaborasi."
Untuk informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.
Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.