News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Perkara Pemerasan Firli ke Kejati DKI Siang Ini

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Hal ini setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum karena sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap.

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, terlihat sejumlah penyidik yang menggunakan kemeja putih membawa dua koper yang berisi berkas perkara yang cukup tebal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas dilakukan sekira pukul 13.50 WIB.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu.

Dalam pelengkapan berkas tersebut, pihak kepolisian kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

SYL yang diduga menjadi korban pemerasan tersebut dikonfrontir oleh sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini.

Di sisi lain, polisi juga kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024) pekan lalu.

Firli hanya diperiksa selama 3 jam dengan keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 12.10 WIB melalui pintu Sekretariat Umum (Sektum).

Terlihat Firli tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. Dia langsung masuk ke Mobil Fortuner Hitam bernomor polisi B 1890 TJV.

"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ujar Firli kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini