"Kalau memang ada urgensi, diperiksa. Surat edaran itu kan memang memungkinkan. Kan ada klausul: ketika tidak menghambat, tidak mempengaruhi proses pencalegan dia," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Adapun terkait perantara ke Komisi I DPR, yakni Nistra, Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan berkali-kali untuk diperiksa.
Namun dia tak pernah mengindahkan panggilan tersebut.
Pencarian pun terus dilakukan, mengingat dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa status Nistra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ya kita tunggulah Nistra. Nanti kita lihatlah. Yang jelas, kami masih mencermati dan masih mendalami yah," kata Kuntadi.
Untuk informasi, pernyataan Nistra sebagai DPO ini pertama kali muncul dalam persidangan terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama pada Senin (8/1/2024).
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan status DPO Nistra sebagai jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim mengenai keberadaan Nistra. Sebab namanya kerap disebut, tapi tak pernah dihadirkan di persidangan.
"Jadi info terakhir Yang Mulia, sudah dilakukan pemanggilan beberapa kali untuk perkara yang lain, Sadikin, (Achsanul) Qosasi kemarin. Orangnya DPO. Belum ketemu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.