Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan advokat yang menamai diri mereka, Amicus Constituere, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan TUN Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (SKMK 17/2023) tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman," kata Koordinator sekaligus Kuasa Hukum Perkumpulan Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam keterangannya, pada Jumat (26/1/2024).
Harjo mengatakan, gugatan ini mereka ajukan untuk melindungi marwah Mahkamah Konstitusi yang sudah rusak dan diintervensi oleh kepentingan politik dan pengejar kekuasaan.
"Tidak perduli pihak mana yang melakukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman yang seyogianya independen, imparsial, dan berfungsi sebagai check and balances terhadap kewenangan eksekutif dan legislatif," jelasnya.
Ia mengatakan, dalam tubuh MK, ada hal yang lebih besar dari sekedar siapa hakim konstitusi dan ketua MK.
Menurutnya, proses pengusulan atau pengajuan, pengangkatan (baik melalui mekanisme seleksi maupun penunjukkan), hingga pemberhentian merupakan akar permasalahan tata negara di Indonesia.
"Orang dapat berbuat jahat dan curang bukan karena sekadar keputusan pribadinya, juga karena sistem yang memungkinkannya," kata Harjo.
Ia menilai, marwah MK sudah luntur sejak dua kepemimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yakni saat Patrialis Akbar dan Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat karena diputus pidana terbukti melakukan kejahatan korupsi.
Terkait hal itu, Harjo menyebut, publik tak boleh asal menerima kemelut di MK yang menurutnya mengambinghitamkan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
"Siapa yang pernah dan akan melanggarnya? DPR dan Presiden dan para oknum-oknum di belakangnya (para oligarki). Oleh karena itu, jangan tinggal diam dan jangan asal terima dengan sengkarut drama Mahkamah Keluarga yang hanya mengkambinghitamkan satu orang," ucapnya.
Dalam petitum gugatan ini, Harjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Penggugat.
Kemudian, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan erekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk bersama-sama menyusun Hukum Acara Pemeriksaan Kode Etik Hakim Konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang.
Dengan demikian, gugatan ini menambah daftar gugatan terhadap SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Ketua MK Suhartoyo Tegaskan Larangan Anwar Usman Ikut Sidang Perkara Hasil Pilpres
Sebagai informasi, gugatan ini diregister ke PTUN Jakarta, pada 13 Desember 2023 lalu. Saat ini, terdaftar dengan nomor 647/G/2023/PTUN.JKT.