News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Kepala Sub Bagian BPPD Tersangka dari Hasil OTT Sidoarjo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Penetapan ini bermula dari giat operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Kamis, 25 Januari di Sidoarjo.

Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi di antaranya melalui percakapan WhatsApp (WA).

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ghufron.

Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara.

Di mana bendahara itu telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Khusus di tahun 2023, Siska Wati disinyalir mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini