News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kemenkumham

Menang Praperadilan, Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Benahi Prosedur Penetapan Tersangka

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Laporan Wartawan Tribunnewws.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej hingga kini masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan tentang penetapan tersangka yang dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Selasa (30/1/2024).

"Kami masih menanti salinan putusan," kata Muhammad Luthfie Hakim, penasihat hukum Eddy Hiariej, Rabu (31/1/2024).

Berkaca dari putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej, Luthfie mengungkapkan KPK mesti berbenah, khususnya terkait penetapan tersangka.

Katanya, dalam penetapan tersangka, KPK mesti mengubah prosedur operasional baku (POB) yang selama ini diterapkan.

"Maka ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan bagi KPK kedepannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya," ujar Luthfie.

Menurut Luthfie, penetapan tersangka tak bisa hanya dari hasil penyelidikan.

Baca juga: Fakta Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah: Bukti Tak Cukup, KPK Masih Bisa Lanjutkan Kasus

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Eddy tapi ini berlaku ke semuanya ke depan. Kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini