Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017-2022.
PT Sigma Cipta Caraka merupakan anak usaha Telkom Group.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center.
Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Dari perhitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Baca juga: KPK Bantah Hasto PDIP yang Sebut Pemeriksaan Ribka Tjiptaning Bentuk Kriminalisasi
Apabila KPK telah menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan, maka secara berbarengan sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Kata Ali, pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.
"Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," kata Ali.
Baca juga: KPK Belum Tentukan Sikap Setelah Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, Dirut Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.