Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Dadan Tri Yudianto terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini, Selasa (13/2/2024) diwarnai hal tak terduga.
Istri Dadan, Riris Riska Diana, menangis sembari berteriak.
Baca juga: Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Istri mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu meneriakkan kalimat: "KPK jahat" hingga "jaksa gila".
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Dadan Tri.
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menginginkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Dadan 11 tahun 5 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang dibalut pakaian kelir biru putih tidak mampu menahan emosinya.
Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.
"KPK jahat," teriak Riris di dalam ruang sidang.
Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang.
Namun, hal tersebut tidak meredam emosi Riris. Ia kemudian mencemooh jaksa KPK.
"Jaksa gila," teriaknya lagi.
Baca juga: KPK Rampungkan Penyidikan Dadan Tri Yudianto, Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
Usai meneriakkan hal tersebut, orang-orang di sekitar Riris mencoba menutup mulut dari Riris.
Sambil digiring ke luar ruang sidang, Riris kembali mengumpat JPU KPK.
"Jaksa gila," teriak Riris sembari meninggalkan ruang sidang.
Tak lama kemudian, Dadan keluar dari ruang tempat terdakwa hingga menendang pintu masuk dan melewati istrinya itu.
Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menghukum Dadan Tri Yudianto dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.
JPU KPK menilai Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.
Dari jumlah itu, Dadan Tri Yudianto disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Tidak cuma itu, jaksa KPK menuntut Dadan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
"Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa.
Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yaitu perbuatan Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA serta terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan keadaan meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata jaksa.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.