Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keppres Republik Indonesia Nomor 79/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) di Lingkungan Pemprov Jatim.
Pernah Terseret Kasus Korupsi Bansos Beras dan Masalah LHKPN
Adi juga pernah terseret kasus hukum ketika diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos tahun 2020 lalu.
Adapun pemeriksaan terhadap Adi terkait saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Kemensos.
Selain kasus korupsi, Adhy juga pernah dipanggil KPK untuk diklarifikasi terkait harta kekayaannya yang dilaporkan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemeriksaan harta kekayaan Adhy ini dilakukan pada September 2023 lalu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan kapasitas pemanggilan terhadap Adhy adalah saat masih menjadi pejabat Kemensos.
“Itu sudah dilidik tapi dalam posisi waktu itu di Kemensos,” kata Pahala dalam konferensi pers pada 27 September 2023 lalu.
Adapun pemanggilan Adhy saat itu ketika begitu masifnya pejabat publik yang kerap pamer harta di media sosial (medsos).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)