News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha timah Pangkaplinang, Suwito Gunawan alias Awi.

Setelah menetapkan Tamron alias Aon dan Achmad Albani sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jampidsus Kejagung RI akhirnya mengungkapkan 5 tersangka baru, Jumat (16/2/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka, yakni :

1. Suwito Gunawan alias Awi selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. Gunawan alias MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. Hasan Tjhie alias ASN/Asin selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.

5. Emil Ermindra alias EML/Emil selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Untuk Tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Total 8 Tersangka

Dengan lima tersangka baru ini, total ada 8 tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini