Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada Rabu (21/2/2024) besok.
"Besok (Rabu) jam 14.00 WIB (putusan sidang praperadilan)," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2024).
Boyamin pun berharap agar hakim tunggal yang memeriksa praperadilan itu bisa mengabulkan gugatannya terhadap KPK.
Selain itu dirinya juga meminta agar hakim memerintahkan KPK menggelar sidang terhadap Harun Masiku secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya menurut Boyamin, KPK dinilainya tidak akan mampu menangkap sosok Harun Masiku.
"Harapannya dikabulkan. KPK diperintah (oleh hakim) sidang in absentia alasannya KPK tidak akan pernah mampu menangkap HM," jelasnya.
Baca juga: MAKI Sebut Tak Ada Tindaklanjut Pengusutan Kasus Harun Masiku dari Ketua KPK Nawawi Pomolango
Pada agenda sidang sebelumnya, Boyamin juga mengatakan bahwa tidak ada tindaklanjut khususnya dari Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango terhadap kasus Harun Masiku.
Hal itu kata Boyamin terlihat hanya terdapat 4 bukti utama dari 14 bukti yang dibawa KPK pada sidang sebelumnya.
Baca juga: KPK Pernah ke Filipina Cari Harun Masiku Tapi Tak Ketemu
"Ada 14 (bukti) tapi yang utama cuma empat karena bukti 5 sampe terakhir itu hanya putus praperadilan dimana kami sering berkelahi," kata Boyamin kepada wartawan.
Adapun 4 bukti utama yang dimaksud Boyamin mengatakan, bahwa KPK membawa surat perintah penyidikan (sprindik) Harun Masiku pada tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPK terdahulu, Firli Bahuri.
Selain itu dalam bukti lainnya, KPK kata Boyamin juga menyertakan surat perintah penyitaan serta penangkapan terhadap Harun Masiku namun juga dikeluarkan pada tahun 2023 lalu.
Alhasil ia pun menilai, bahwa tidak ada tindaklanjut terbaru dari KPK terkait pengusutan kasus Harun Masiku khususnya pada masa pimpinan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango.
"Ini juga berarti tidak ada surat perintah yang diendorse oleh Pak Nawawi Pomolango setelah dia dilantik jadi ketua sementara," sebutnya.
Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.