Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dalam hal ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dituntut 1,5 Tahun Kasus Penodaan Agama
Selain kasus penggelapan dana dan yayasan hingga TPPU, Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik juga dipidana atas kasus penodaan agama.
Dan Kamis (22/2/2024) hari ini, kasus tersebut tengah pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Boyamin Sebut Ketua KPK Nawawi Pomolango Omdo soal Penangkapan Harun Masiku
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut karena dinilai terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menangani perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa AS Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa Rama Eka Darma dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (22/2/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh Jaksa.
Atas tuntutan itu, Panji Gumilang melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.