Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, naik ke tahap penyidikan.
Atas peningkatan itu, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Betul pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020.
Saat kasus ini bergulir ditahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.
Usai dimintai keterangan saat itu, Indra Iskandar milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Namun, saat ini Ali belum mau mengungkap secara gamblang kasus yang telah disepakati naik penyidikan itu.
Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Jerat 5 Perusahaan Timah: Ada 81 Ribu Hektar Galian Tambang Tak Punya Izin
Baca juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi Patsus 14 Hari Buntut Kasus Belasan Tahanan Kabur
Saat ini, dasar resmi peningkatan kasus dan penetapan tersangka itu masih diproses lembaga antikorupsi.
Dikatakan Ali, penyelesaian administrasi masih dilakukan.
"Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," kata Ali.
Pihak Sekreatariat Jenderal DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.