Sementara 12 pegawai lainnya meski terbukti menerima uang, tapi tidak bisa diproses Dewas.
Sebab, periode penerimaan uang itu sebelum Dewas KPK terbentuk.
Kemudian, 90 pegawai itu bakal diserahkan ke inspektorat KPK untuk disanksi disiplin.
Untuk 3 pegawai lain, prosesnya segera menyusul.
Para pegawai tersebut disebut menerima pungli dari para tahanan untuk pemberian sejumlah fasilitas di dalam rutan.
Mulai dari menyelundupkan HP hingga makanan.
Praktik pungli tersebut disebut sudah terstruktur sejak tahun 2018 hingga terungkap pada 2023.
Besaran pungli yang diterima para pegawai tersebut bervariasi. Dari hanya jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Total yang diterima 90 pegawai tersebut mencapai Rp6 miliar lebih.