Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Sebanyak 90 pegawai KPK pun telah dinyatakan terlibat skandal tersebut.
Praktik pungli di rutan KPK yang diungkap Dewas ini terjadi sejak 2018 hingga 2023.
Total Rp 6 miliar yang telah dikantongi 90 pegawai tersebut.
Periode awal terjadinya pungli di rutan KPK belum berjalan secara sistematis.
Baca juga: 90 Pegawai KPK Dinyatakan Terbukti Terlibat Pungutan Liar di Rumah Tahanan
Para pegawai yang melakukan pungli masih bekerja sendiri-sendiri.
"Kalau kita lihat awal-awal, awal mula mereka menerima pungutan-pungutan itu sebenarnya belum tersusun secara sistematis, jadi pribadi-pribadi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
Lalu, datanglah pegawai baru bernama Hengki yang ditugaskan di rutan KPK.
Hengki saat itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Albertina menyebut sosok Hengki yang membuat sistem pungli di rutan KPK menjadi terstruktur.
Baca juga: Hari Ini 90 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan Jalani Vonis Pelanggaran Etik
Namun, Albertina tak merinci kapan Hengki masuk ke KPK.
"Lalu kemudian setelah adanya Hengki mulai dibuat secara sistematis. Dari pihak tahanan ada yang disebut korting, yang mengumpulkan, kemudian dari pihak KPK (pegawai) itu ada yang disebut lurah, yang menerima dari korting lalu membagikan kepada penjaga-penjaga rutan secara langsung atau melalui komandan regunya," ungkap Albertina.
"Itu sistemnya. Sudah lebih sistematis setelah ada Hengki," imbuhnya.