Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak takut untuk memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, sebagai saksi kasus dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk izin usaha pertambangan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan KPK harus menjemput paksa saksi-saksi yang sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk diambil keterangannya, termasuk Shanty Alda.
Diketahui, Shanty Alda Nathalia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan 20 Februari 2024.
“Ya saksi jika 2 kali dipanggil dan 2 kali tidak datang tanpa alasan, maka akan dipanggil paksa dibawa ke tempat pemeriksaan. Ya (jemput paksa Shanty Alda),” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Sabtu (24/2/2024).
Menurut dia, penyidik KPK tidak boleh takut dalam memproses hukum suatu perkara meskipun saksi-saksi atau pihak yang terlibat itu merupakan anggota atau kader partai politik.
"KPK tidak boleh takut pada siapa pun, termasuk partai,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menginformasikan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia, kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Sedianya, pemeriksaan Shanty Alda dijadwal ulang pada Selasa, 20 Februari 2024.
Shanty tercatat sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK.
Pertama, Shanty absen panggilan perdananya pada 29 Januari 2024.
Baca juga: Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Shanty pada 20 Februari 2024.
Namun, lagi-lagi ia tak hadir pada panggilan ulang tersebut.
"Tidak (hadir), akan dipanggil kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).