Rencananya, KPK bakal memanggil kembali Shanty Alda. Sebab, keterangan Shanty Alda dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Gani Kasuba.
Namun, belum diketahui dengan pasti kapan Shanty Alda akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.
Belakangan ini, KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang.
KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Gani Kasuba. Utamanya soal dugaan penerimaan uang Abdul Gani dari izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menyelidiki dugaan praktik suap pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.
Apalagi, setelah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST) menjadi tersangka.
"Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu. Barangkali itu yang didalami oleh penyidik," kata Alex.
Diakui Alex, Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di tanah air sehingga banyak pengusaha dan perusahaan yang berusaha mendapatkan izin penambangan di daerah tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Panggil Ulang Saksi Shanty Alda Nathalia Pekan Depan
Berkaca dari sebagian besar kasus yang ditangani KPK, kata dia, perizinan seringkali menjadi komoditas bagi kepala daerah untuk diperjualbelikan.
"Kita ketahui bersama di Malut itu kan salah satu sumber nikel, banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana," kata Alex.
Saat ini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan seusai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Ketujuh orang tersangka itu adalah Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.