a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto menerima tanda jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Rencananya, pangkat kehormatan tersebut akan diberikan Jokowi kepada Prabowo dalam rangkaian acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada esok hari, Rabu (28/2/2024).
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo didunia militer dan pertahanan.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh mabes TNI kepada presiden untuk diberikan Jenderal penuh dan Insya Allah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2).
Secara rinci Dahnil menuturkan, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh lain," tuturnya.
Ia memastikan, Prabowo Subianto akan menghadiri langsung kegiatan penyematan tanda kehormatan tersebut.
"Benar, besok Pak Prabowo akan hadir dirapim TNI dan Rencananya akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI," jelas Dahnil.