Selengkapnya berikut lima poin desakan tersebut:
- Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
- Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia;
- TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.
Alasan Jokowi Berikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo
Jokowi buka suara terkait pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo yang dilakukannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Dia menganggap pemberian pangkat tersebut wujud penghargaan kepada Prabowo yang telah mengabdi kepada masyarakat selama berkarier di militer.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan kepada negara," kata Jokowi,
Selain itu, dia mengungkapkan usulan pemberian tanda kenaikan pangkat tersebut berasal dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkaatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.
Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," kata Jokowi.
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Batalkan Penghargaan Jenderal Bintang 4 Prabowo Subianto
Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar.
Hal tersebut lantaran Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Taufik Ismail)
Artikel lain terkait Jenderal Kehormatan