Kemudian, pada Selasa (20/2/2024) barulah rencana tersebut dieksekusi oleh pelaku DT dan RZ dengan mengajak korban ngopi di wilayah Bogor.
Sang eksekutor, Reza yang duduk di kursi belakang menjerat korban menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza berwarna hitam di tempat sepi yakni di Jalan Bukit Pelangi, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(kompas.com/ Agie Permadi/ wartakota/ Rendy Rutama/ tribunnewsbogor.com/ Damanhuri)