Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ucap Hakim Ketua Maryono dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Alasan majelis hakim menolak eksepsi Karen karena keberatan yang diajukan Karen dan tim hukum tidak berdasarkan hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi, maka Karen mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai Pasal 165 KUHAP.
Dalam persidangan, hakim ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan.
Baca juga: Karen Minta Jokowi Batalkan Sisa Kontrak Pengadaan LNG Corpus Christi, Ini Alasannya
Hakim ketua turut menyatakan biaya perkara Karen ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi terkait pembelian LNG atau gas alam cair yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186.60 dolar AS.
Perbuatan korupsi itu diduga menguntungkan Karen senilai Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC sebesar 113,839,186.60 dolar AS.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak
Demikian terungkap dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap Karen.
Menurut jaksa perbuatan rasuah Karen terkait pembelian beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2 itu dilakukan bersama-sama Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto tersebut telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar 113.839.186,60 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186,60 dolar AS berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan Instansi Terkait Lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," demikian dakwaan jaksa dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).