Atas perbuatan itu, Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Sidang Korupsi Pengadaan LNG Berlanjut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Wapres Gibran Boyong Peserta LCC SMAN 1 Pontianak ke Jakarta, Ocha Satu Pesawat dengan Selvi Ananda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan