Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Windi Purnama sebagai kurir saweran juga turut menikmati hasil korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kesimpulan demikian termaktub dalam tuntutan jaksa, bahkan dijadikan sebagai pertimbangan yang memberatkan bagi kawan eks Dirut BAKTI itu.
Menurut jaksa, dalam perkara ini Windi Purnama telah menikmati USD 3 ribu dan Rp 700 juta.
"Hal-hal memberatkan: Terdakwa memikmati hasil tindak pidana sebesar 3 ribu dolar Amerika dan 700 juta rupiah" kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Adapun untuk meringankan, jaksa penuntut umum memiliki lima pertimbangan.
Di antaranya, belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangam berlangsung.
Kemudian jaksa juga menilai bahwa Windi Purnama sebagai terdakwa bersikap kooperatif dan tidak menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.
Pertimbangan terakhir, dia mengakui kesalahannya di persidangan.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," katanya.
Baca juga: Terima Rp 5,7 Miliar, Eks Kadis PUPR Papua Dituntut KPK 7 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp4,5 Miliar
Dalam perkara ini, Windi telah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selain 4 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
"Menuntut, memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bawaslu Konfirmasi Ada Dua Caleg dari Partai Demokrat di DKI Dilaporkan Kasus Dugaan Politik Uang
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Menurut jaksa, Windi telah melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Windi Purnamatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua subsidair," katanya.