News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Klaim Kejagung Tak Punya Bukti Budi Said Rugikan Uang Negara Kasus Korupsi Emas PT ANTAM

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Budi Said, Sudirman Sidabuke, usai mengikuti sidang praperadilan penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi emas PT ANTM oleh Kejaksaan Agung, di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Said, Sudirman Sidabuke mengklaim Kejaksaan Agung tak memiliki bukti kuat yang menunjukan kliennya itu telah merugikan uang negara dalam dugaan kasus korupsi emas di PT Aneka Tambang (ANTAM).

Ia pun meminta agar hakim tunggal Luciana Amping menyatakan status tersangka klienya yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung adalah tidak sah.

Adapun hal itu diungkapkan Sudirman usai menghadiri sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

"Kita menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka saudara Budi Said adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti bahwa klien kami ini merugikan keuangan negara," kata Sudirman usai sidang praperadilan.

Sudirman pun mengatakan, penetapan tersangka hingga penahanan Budi Said oleh Kejagung karena dianggap telah merugikan uang negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak pernah terjadi.

Malah menurut dia, saat ini Budi Said meminta hak kepada PT ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram.

"Sementara kita tidak pernah merugikan negara. Justru kita malahan meminta haknya kita untuk diserahkan kepada kita yaitu berupa emas 1.136 kilogram itu yang kita minta," ucapnya.

Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi emas PT ANTAM yakni Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Lebih Fantastis daripada Kasus ASABRI, Kasus Timah Rugikan Negara hingga Rp271 Triliun

Dalam permohonan yang dianggap dibacakan saat sidang, Budi melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Luciana Amping yang memutus perkara menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum.

Pasalnya Budi menilai penetapan tersangka terhadapnya tanpa adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu ia juga beranggapan bahwa objek penyidikan dalam kasus yang menjeratnya masih dalam lingkup hukum perdata

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana  Khusus Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum karena objek penyidikan masih dalam lingkup hukum perdata," demikian bunyi dalam dokumen permohonan Budi yang diterima Tribunnews.com.

"Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara karena pemohon sebagai tersangka tidak didampingi oleh Penasihat Hukum padahal pemohon diancam pidana penjara lebih dari 15 (lima belas) tahun dan karena tidak ada 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dokumen tersebut.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp100 Miliar, KPK: Kami Tak Lihat Unsur Politik

Dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agad hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung tidak sah dan batal demi hukum.

Alhasil dalam poin selanjutnya Budi Said meminta agar kubu termohon mengembalikan aset yang telah disita dalam proses penggeledahan.

"Memerintahkan termohon agar segera mengembalikan kepada pemohon yaitu dokumen dan barang-barang sitaan milik pemohon atau milik siapapun ke tempat asalnya darimana barang-barang disita," sebutnya.

Adapun dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.

Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.

"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini