News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Crazy Rich Surabaya Budi Said Sesuai Prosedur dan Buktinya Cukup

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024)

Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.

Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini