Laporam wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengaku khawatir undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya cacat formal.
Untuk diketahui, hingga saat ini aturan tersebut masih berstatus draft alias rancangan undang-undang (RUU) DKJ.
Charles menilai terjadi mallegislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU DKJ.
"Saya mengatakan ini mallegislasi. Artinya, ada kelalaian legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait dengan pembentukan UU DKJ ini," kata Charles, kepada wartawan di Pusdik Mahkamah Konstitusi (MK), Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan, pembentukan UU DKJ merupakan amanat yang tercantum dalam UU IKN.
Aturan tersebut memerintahkan, pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang paling lambat dua tahun sejak UU IKN berlaku.
Tak hanya itu, UU IKN juga mengamanatkan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
Baca juga: Koarmada RI Tetap di Jakarta, Pangkalan TNI AL di IKN akan Ditingkatkan jadi Kodamar Secara Bertahap
Aturan-aturan tersebut, kata Charles, memberikan legalisasi atas penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Namun, ini kan per 25 Februari kemarin kan belum ada juga kan UU DKJ itu disahkan oleh DPR," ucapnya.
"Saya khawatir ini bisa menjadikan UU DKJ itu menjadi cacat formal ya terkait dengan proses pembentukannya yang sudah melampaui batas waktu yang diperintahkan oleh UU IKN," tutur Charles.
Lebih lanjut, Charles menilai, hal ini merupakan kelalaian bersama antara pemerintah dan DPR.
"Bukan tidak mungkin nanti ini menjadi dasar orang yang tidak sepakat dengan apa yang kemudian dimuat dalam UU DKJ," katanya.
Menurutnya, batas waktu dua tahun pembentukan UU DKJ yang diamanatkan dalam UU IKN menjadi dasar bagi pemerintah untuk lebih serius menyusun UU DKJ.