News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Negara

Pakar Hukum Khawatir Nantinya UU Daerah Khusus Jakarta Cacat Formal

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simaburat

"Tapi faktanya pemerintah dan DPR terjebak pada agenda politik kepemiluan," ungkap Charles.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). 

Status itu disebut sudah berakhir sejak 15 Februari lalu.

Hal tersebut lantaran implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dini mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Hal itu, menurut Dini, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam UU IKN. 

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam, Kamis (7/3/2024).

Dini belum bisa merinci kapan keppres itu akan diteken oleh Presiden. 

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.

Dini mengatakan bahwa IKN akan efektif sebagai ibu kota negara pada saat keppres sudah diterbitkan. 

"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.

"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini