News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam persidangan Senin (4/3/2024) lalu, Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem. Namun Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi perizinan tambang Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Utara (Sultra) saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk delapan terdakwa.

Kedelapan terdakwa itu masing-masing:

Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo

  1. Eks Direktur Jenderal Mineral dan Barubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin
  2. Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto
  3. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro
  4. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto
  5. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan
  6. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto
  7. Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan
  8. Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.

Dalam persidangan Senin (4/3/2024) lalu, Saksi Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Rudi Tjandra di bawah sumpah sempat mengungkapkan dugaan keterlibatan unsur militer, yakni sosok Danrem.

Namun Kejaksaan Tinggi Sultra selaku pihak yang menyidik dan menuntut, membantah adanya keterangan tersebut.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengklaim bahwa tidak ada fakta persidangan yang menyebut soal Danrem.

"Tidak ada menyebut nama Danrem," kata Ade Hermawan dalam konfirmasinya melalui pesan Whatsapp, Minggu (10/3/2024).

Baca juga: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ajukan Eksepsi di Kasus Tambang Blok Mandiodo

Demikian pula dengan instansi TNI dan Polri, menurut Ade tak ada saksi yang menerangkan hal tersebut di persidangan.

"Di fakta persidangan saksi Rudi maupun saksi lainnya tidak ada menyebut nama personel TNI maupun Polri," ujarnya.

Senada dengan Asintel Kejati Sultra, saksi pun saat ditemui Tribun Sultra di Rutan Kendari mengklaim tidak menyebutkan instansi militer dalam keterangannya.

"Majelis Hakim di sana tidak pernah mau kita sebutkan instansi maupun institusi. Semua instansi, baik kepolisian maupun militer. Tidak ada," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta keseriusan Jaksa Penuntut Umum hadirkan artis Celine Evangelista dalam kasus perintangan penyidikan PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Sampai saat ini, diketahui JPU Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) belum mampu menghadirkan Celine Evangelista karena beralasan tidak mengetahui alamat rumahnya. (handover)

Termasuk soal dugaan keterlibatan Danrem, diklaimnya tidak ada.

"Pak hakim tidak pernah menanyakan kepada saya sebagai saksi tentang masalah Pak Danrem atau siapapun, tidak ada," katanya.

Sebagai informasi, dalam persidangan Senin (4/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, keterangan saksi mengenai dugaan keterlibatan Danrem terungkap saat Majelis Hakim mengajukan pertanyaan.

Awalnya Majelis Hakim telah mendapatkan fakta bahwa PT TMM menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara bermodalkan dokumen perizinan milik PT Antam atas nama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP).

Hasil penambangan itu kemudian dijual kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto yang duduk di kursi terdakwa.

Majelis lantas mempertanyakan sosok yang menjadi penghubung di antara mereka.

"Siapa yang mengarahkan saudara supaya berhubungan dengan Glenn? Siapa yang menyuruh saudara? Yang memberi tahu seperti itu siapa?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Dari Korem, Yang Mulia," kata saksi Rudi.

"Korem itu instansi TNI?" kata Hakim Fahzal.

"Iya, Yang Mulia," jawab Rudi.

"Siapa?" tanya Fahzal lagi.

"Danrem, Yang Mulia," ujar Rudi.

Agar lebih yakin, Hakim Fahzal kemudian memastikan bahwa Danrem yang dimaksud ialah Komandan Korem 143/Halu Oleo.

Selama 2 bulan, sebanyak 15 ribu metrik ton bijih ore nikel berhasil dikeruk PT TMM. Semuanya ditampung di dua tongkang.

Menurut Rudi, dia menggarap tambang nikel di Blok Mandiodo Sultra dengan dokumen perizinan atas nama PT Kabaena Kromit Prathama.

Pengurusan dokumen itu pun berdasarkan keterangan Rudi, dilakukan oleh pihak Korem.

"Dibuat semua atas nama PT KKP. Siapa yang ngurus semua surat KKP itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Ada pihak korem, Yang Mulia," jawab Rudi.

Setiap metrik ton bijih ore nikel yang dikeruk, Rudi mesti membayar USD 17,5 untuk pengurusan dokumennya.

"17,5 Dolar per ton yang harus diselesaikan, kewajiban," kata Rudi.

Namun saat dicecar harga ore nikel yang dijual kepada PT Lawu Agung Mining, Rudi mengaku lupa.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, Hakim Fahzal sampai menaikkan intonasinya saat itu.

"Kemudian dijual dengan surat KKP. Satu tongkang berapa harganya?" tanya Hakim Fahzal kepada Rudi.

"Karena pada waktu itu menjual berdasarkan harga pasar," kata Rudi.

"Berapa harganya? Bingung? Sampai sini ndak tau harganya?" ujar Fahzal dengan intonasi meninggi.

"Lupa, Yang Mulia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini