Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara rasuah para pejabat negara terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pekan ini, para pejabat seperti mantan menteri, sekretaris Mahkamah Agung (MA), hingga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali duduk di kursi terdakwa.
Rabu (13/3/2024) mendatang, persidangan akan digelar bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan).
Hari itu, Limpo akan melayangkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Terdakwa: Syahrul Yasin Limpo. Rabu, 13 Maret 2024. 09:05:00 sampai dengan 10:30:00. Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/3/2024).
Kemudian pada hari yang sama, persidangan juga akan digelar terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Nantinya duduk di kursi terdakwa ialah Windi Purnama alias Windy Idol yang diketahui berperan menjadi perantara atau kurir uang dalam perkara ini.
"Terdakwa: Windi Purnama. Rabu, 13 Maret 2024. 11:00:00 sampai dengan Selesai. Pembelaan dari Terdakwa. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dilansir dari SIPP PN Jakpus.
Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif, Dokumen dan Catatan Keuangan Disita
Lanjut pada Kamis (14/3/2024), PN Jakpus akan menggelar persidangan lanjutan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan sebagai terdakwa.
Pada Kamis nanti, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung itu.
"Terdakwa: Hasbi Hasan. Kamis, 14 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Tuntutan Pidana Penuntut Umum. Ruang Soebekti 1," katanya.
Hari itu pula, Kamia (14/3/2024), Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi akan kembali duduk di kursi pesakitan.
Bersama kawannya, Sadikin Rusli, persidangan Achsanul akan mulai memasuki tahap pemeriksaan materiil.
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Kamis, 14 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Saksi. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali."
Baca juga: Ada Peran Ayah dan Tetangga dalam Kasus Satu Keluarga Tewas Lompat dari Apartemen? Ini Ulasan Pakar
Sedangkan pada Jumat (15/3/2024), persidangan akan digelar bagi kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Pada hari tersebut, Andhi Pramono sebagai terdakwa akan menggunakan haknya untuk membela diri dengan membacakan pleidoi di persidangan.
"Terdakwa: Andhi Pramono. Jumat, 15 Maret 2024. 11:00:00 sampau dengan Selesai. Untuk Pledoi. Ruang Wirjono Projodikoro 1."