"Ini berarti KTI dan KTAP masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia," katanya.
Kemudian temuan ini, di mana kekerasan terhadap istri meningkat dan menjadi yang tertinggi, diduga erat kaitannya dengan toxic relationship.
Komnas Perempuan memperkirakan masih banyak perempuan yang terjebak dalam hubungan tidak sehat itu hingga berlanjut ke ruang perkawinan.
Baca juga: Geger Ada Intimidasi dan Kekerasan H-1 Jelang Laga, Persiraja Tetap Main Lawan Malut United Besok?
"Ini memperlihatkan bahwa para korban masih terus berada dalam situasi toxic relationship, relasi toksik itu berpindah dari ruang pacaran ke ruang perkawinan," kata Aminah dalam keterangan Komnas Perempuan.
Secara umum, dari seluruh klasifikasi kasus, Komnas Perempuan mencatat adanya 289.111 perempuan yang mengalami kekerasan dalam kurun waktu satu tahun.
Jumlah tersebut bersumber dari akumulasi data tiga lembaga, yakni Komnas Perempuan, Badan Peradilan Agama (Badilag) dan lembaga layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil, pemerintah, rumah sakit, pengadilan, kepolisian dll.
"Catatan Tahunan 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad alias Cak Fu dalam keterangan resmi Komnas Perempuan yang dikutip Selasa (12/3/2024).
Jika dilihat dari tren, umumnya terjadi penurunan dari tahun 2022 hingga 12 persen, sebab ada 339.782 kekerasan terhadap perempuan yang terdata pada tahun tersebut.
Meski menurun, data kasus kekerasan terhadap perempuan ini disebut-sebut hanyalah fenomena gunung es.
Alasannya, angka yang tersaji merupakan kasus kekerasan yang dilaporkan, baik oleh korban, pendamping korban, maupun keluarga korban.
"Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar," katanya.