News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2024

Polisi Larang Kegiatan Sahur on The Road di Tangerang, Kapolres: Berpotensi Picu Gesekan

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kegiatan Sahur on the road di Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini sejumlah kegiatan yang dilarang Polres Metro Tangerang Kota selama bulan Ramadan 1445 H.

Larangan kegiatan yang dimaksud seperti tawuran, balap liar, sahur on the road atau SOTR, hingga perang sarung.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat selama melaksanakan ibadah puasa.

"Kami mengimbau agar kegiatan konvoi berkedok sahur on the road selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini ditiadakan," ujar Zain kepada awak media, Selasa (12/3/2024).

Zain menerangkan, alasan dilarangnya penyelengharaan SOTR oleh kelompok remaja ataupun komunitas ialah lantaran berpotensi terjadinya gesekan yang memicu keributan.

Oleh karena itu pihak kepolisian telah menyiapkan konsekuensi hukum apabila didapati aksi tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Kegiatan seperti konvoi di malam hari atas nama SOTR ini banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan, serta berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan," kata dia.

"Saya meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif, memperbanyak ibadah, bertadarus dan beri'tikaf di masjid," sambungnya.

Selain kegiatan konvoi, polisi juga melarang warga membakar atau menyalakan petasan karena membahayakan dan dapat mengganggu kegiatan ibadah Ramadan.

"Main petasan juga demikian, dilarang penggunaannya karena mengganggu yang salat tarawih, lakukan hal yang dapat menambah nilai ibadah selama Ramadan," tuturnya.

Sementara itu untuk tempat hiburan malam diminta untuk mentaati ketentuan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 yang telah diterbitkan.

SE tersebut mengatur tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Bulan Suci Ramadan 2024.

"Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa dan para pelaku usaha tempat hiburan tutup sesuai ketentuan," ucapnya.

"Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

Sumber: Warta Kota

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini