TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur atau Lapas Terorisme, Jawa Barat.
Menurut dia, jaksa tidak boleh asal-asalan dalam mengusulkan pemindahan penahanan terhadap terdakwa.
“Tidak bisa asal, harus ada pertimbangan yang matang sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," kata Usman saat dihubungi wartawan pada Rabu (13/3/2024).
Jaksa, kata dia, perlu menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Sebab, lanjut dia, ini merupakan sebuah prinsip penting demi terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil di Indonesia.
Hal tersebut, kata Usman, berlaku sejak seseorang dihadapkan pada tuduhan melanggar hukum hingga berstatus terdakwa yang ditahan.
“Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang–orang yang tak bersalah kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Atau jika pun bermasalah melanggar hukum, orang-orang itu mendapat perlakuan selama tahanan atau hukuman yang berlebihan dan tidak adil,” jelas dia.
Maka dari itu, Usman menyebut jaksa harus kembali kepada prinsip peradilan yang adil terhadap terdakwa, termasuk Dito Mahendra.
Apalagi, Lapas Gunung Sindur merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana terorisme.
"Kembali kepada prinsip peradilan yang adil, termasuk di dalamnya perlakuan yang manusiawi, tidak kejam, dan tidak merendahkan martabat manusia. Prinsip lainnya adalah proses peradilan itu harus berlangsung cepat dan murah," tegas Usman.
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan JPU yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita di sidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat (8/3/2024).
Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.