Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Kusworo membenarkan alat-alat yang saat ini dimiliki Basarnas sudah usang. Bahkan, disampaikan Kusworo, jika personel Basarnas meninggal ketika bertugas dalam operasi penyelamatan, disantuni dengan keterbatasan.
"Kami tidak curhat, segala sesuatu yang mereka laksanakan resikonya tinggi," ujar Kusworo saat RDP dengan Komisi V di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Kusworo mencontohkan, anggotanya sampai detik ini masih dalam pencarian. Personel Basarnas tersebut dinyatakan hilang ketika dalam operasi pencarian korban hilang karena terseret ombak.
Kapal tersebut pecah terbalik. Dari lima anggota sampai detik ini, satu orang belum ditemukan.
"Evaluasi dari peralatan memang sudah usang. Standarisasi memang tidak memenuhi syarat. Mereka bekerja satu jiwa, satu rasa," tambah Kusworo.
Basarnas telah melakukan evaluasi. Kusworo menambahkan, pihaknya telah mempelajari Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut dinilainya berbeda dengan aturan di tubuh TNI.
"Meninggal saat pelaksanaan operasi tidak ada bedanya dengan meninggal biasa. Perbedaan sangat-sangat jauh dengan orang gugur dalam operasi," terang Kusworo.
Baca juga: Kabasarnas Ungkap Penyebab Anggota Basarnas Jambi Hilang: Perahu Pecah karena Hantam Obstacle
Kusworo mencontohkan kembali, tim Basarnas melakukan operasi penyelamatan orang berkeinginan bunuh diri di Jayapura. Tim Basarnas berupaya membujuk orang tersebut untuk turun dari tower.
"Di luar dugaan korban dorong tim kami jatuh bersama dinyatakan meninggal," cerita Kusworo.
"Seyogyanya ada perbedaan personel suatu operasi yang memang berhadapan dengan resiko tinggi. Kita hanya bisa memberikan santunan dengan keterbatasan kita," tutur Kusworo.
Baca juga: Kabasarnas Tegaskan Kegagalan Pelaksanaan Operasi Jadi Tanggung Jawab Para Pimpinan Basarnas Daerah
Sedangkan, anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati menekankan, pentingnya memasukkan nomenklatur terkait pemberian asuransi bagi para personel Basarnas.
DPR, lanjut dia, harus memasukkan dalam revisi Undang-Undang.
"Dengan peralatan-peralatan usang, uzur, saya kira ini membahayakan bagi teman-teman yang ada di lapangan," tambahnya.